KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rencana warga di wilayah Noenasi dan Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna melakukan aktivitas dulang emas secara tradisional mendapat penjelasan dari Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten TTU.
Kepala Cabang Dinas ESDM TTU, Ewaldetrudis Sikas, ST, menegaskan bahwa pengajuan IPR tidak bisa dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Menurutnya, terdapat tahapan dan mekanisme yang wajib dilalui sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk IPR itu harus ada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) terlebih dahulu. Sama seperti IUP, harus ada wilayahnya dulu, baru kemudian izin bisa diterbitkan,” jelas Ewaldetrudis.
Ia menerangkan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan penetapan WPR berada pada pemerintah pusat, yakni Menteri ESDM.
“Prosedurnya, Bupati mengusulkan ke Gubernur, lalu Gubernur meneruskan ke Menteri. Setelah itu Menteri yang menetapkan WPR,” ungkapnya.
Setelah WPR ditetapkan, barulah masyarakat dapat mengajukan permohonan IPR, baik secara perorangan, kelompok, maupun koperasi, pada wilayah yang telah ditentukan tersebut.
Ewaldetrudis menjelaskan, satu kawasan WPR memiliki luas maksimal 100 hektare. Sementara untuk pengajuan IPR, luasan yang dapat diberikan berbeda-beda.
“Biasanya kelompok bisa sekitar 5 hektare, koperasi bisa sampai 10 hektare. Untuk perorangan masih kita lihat lagi perkembangan regulasinya,” katanya.
Selain itu, pengajuan IPR juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk persetujuan masyarakat setempat serta dokumen lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses perizinan tidak bisa dilakukan secara instan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
