KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT merespons desakan masyarakat terkait percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk lokasi tambang emas tradisional di Noenasi dan Fatutasu.
Terkait hal itu, Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, menegaskan bahwa proses pengajuan izin sedang berjalan dan akan segera diberikan kepada masyarakat.
Bupati Kebo menjelaskan, tujuan utama IPR adalah memastikan pengelolaan tambang sepenuhnya berada di tangan rakyat atau komunitas lokal, bukan investor asing yang kerap terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Tambang emas yang ada di beberapa wilayah di Miomaffo ini sudah kita ajukan izin IPR-nya, untuk kemudian ke depan yang mengelola itu adalah masyarakat, yang menambang adalah masyarakat," tegas Bupati Falent saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12/12/2025.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
