SOE, iNewsTTU.id – Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, terus berjalan.
Pihak penyidik Polres TTS memastikan telah memenuhi semua petunjuk atau P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTS, dan kini siap menggelar rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan tersangka Yaved Y Nokas (50), guru SD Inpres One, dan korban Rafi To (10), siswa kelas 4 SD setempat, tidak mengalami kendala berarti.
"Petunjuk jaksa selalu kami penuhi. Penyidik tidak mengalami kendala dalam menangani perkara ini," jelas Kasat Wayan, Sabtu (13/12/2025) siang.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada 26 September 2025 lalu ini mengakibatkan korban meninggal dunia pada 2 Oktober 2025.
Kronologi Proses Berkas
AKP Wayan merinci tahapan proses yang telah dilalui:
Berkas tahap I diserahkan ke JPU Kejari TTS pada 25 Oktober 2025.
Penyidik menerima petunjuk P-19 dari JPU pada 10 November 2025.
Penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU pada 2 Desember 2025.
JPU mengembalikan berkas dengan berita acara koordinasi pada 9 Desember 2025.
Jadwal Rekonstruksi dan Target P-21
Salah satu petunjuk JPU yang belum terlaksana adalah kegiatan reka ulang atau rekonstruksi kasus di TKP, yakni di Kampung One, Desa Poli. Rekonstruksi yang semula dijadwalkan pada Jumat (12/12/2025) kemarin terpaksa ditunda karena terkendala cuaca hujan.
"Kami sudah jadwalkan ulang bersama JPU. Proses rekonstruksi di TKP akan dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, awal pekan depan," ujar Wayan.
Setelah rekonstruksi, penyidik menargetkan untuk kembali mengirim berkas ke JPU pada Selasa (16/12/2025) untuk menanti petunjuk P-21 atau pernyataan berkas lengkap dari JPU, yang menandai proses tahap II perkara dimaksud.
Pihak kepolisian berharap masyarakat dapat memberikan saran dan masukan yang positif terhadap penyelesaian kasus ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan opini liar yang dapat menghambat proses penyelesaian perkara agar semua proses berjalan normal hingga tuntas," tutup Kasat Wayan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
