Cegah Tambang Emas Ilegal, Pemkab TTU Percepat Pemberian IPR ke Masyarakat

Sefnat P Besie
Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

"Di lokasi penambangan, misalnya kalau cabut satu pohon, kewajiban tanam 10 pohon. Sehingga lingkungan kita terjaga," ujarnya.

Dengan adanya IPR, pemerintah dapat memberlakukan jaminan pengelolaan lingkungan. Uang jaminan tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi atau mereklamasi kembali lahan bekas tambang.

"Kalau dia secara ilegal, kita kan tidak bisa atur ini. Dia hanya menggali terus hilang, besok-besok ada masalah, kita yang setengah mati. Maka kita percepat izinnya sehingga pengelolaannya bisa terawasi, terkontrol dengan baik," pungkas Bupati Falent.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network