"Di lokasi penambangan, misalnya kalau cabut satu pohon, kewajiban tanam 10 pohon. Sehingga lingkungan kita terjaga," ujarnya.
Dengan adanya IPR, pemerintah dapat memberlakukan jaminan pengelolaan lingkungan. Uang jaminan tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi atau mereklamasi kembali lahan bekas tambang.
"Kalau dia secara ilegal, kita kan tidak bisa atur ini. Dia hanya menggali terus hilang, besok-besok ada masalah, kita yang setengah mati. Maka kita percepat izinnya sehingga pengelolaannya bisa terawasi, terkontrol dengan baik," pungkas Bupati Falent.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
