Menurutnya, melalui skema IPR, investor luar hanya diperbolehkan membeli hasil tambang melalui badan usaha lokal seperti koperasi atau komunitas yang ditunjuk. Mereka dilarang keras terlibat langsung dalam aktivitas penambangan, kecuali ada kesepakatan yang jelas dan terawasi.
"Fenomena ini yang kemudian kita berusaha cepat untuk selesaikan karena kita ada mendengar beberapa warga asing seperti yang sekarang terjadi ini, sudah melakukan pembelian secara langsung dan terlibat," tambahnya.
IPR Membatasi Lahan dan Mengawasi Kerusakan
Bupati juga menginformasikan bahwa proses IPR, termasuk untuk komoditas mangan, sudah naik dan tinggal menunggu waktu penerbitan. Izin IPR membatasi luasan lahan hanya 5 hektare per kelompok, sehingga aktivitas penambangan dapat dilokalisasi dan dikontrol dengan baik.
Terkait kerusakan lingkungan, Bupati Kebo menekankan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab.
Ia telah memberikan arahan tegas kepada para Camat dan Kepala Desa dalam rapat kerja baru-baru ini, mengingatkan agar bercermin dari bencana iklim di Sumatera dan Aceh.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
