Cegah Tambang Emas Ilegal, Pemkab TTU Percepat Pemberian IPR ke Masyarakat

Sefnat P Besie
Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Menurutnya, melalui skema IPR, investor luar hanya diperbolehkan membeli hasil tambang melalui badan usaha lokal seperti koperasi atau komunitas yang ditunjuk. Mereka dilarang keras terlibat langsung dalam aktivitas penambangan, kecuali ada kesepakatan yang jelas dan terawasi.

"Fenomena ini yang kemudian kita berusaha cepat untuk selesaikan karena kita ada mendengar beberapa warga asing seperti yang sekarang terjadi ini, sudah melakukan pembelian secara langsung dan terlibat," tambahnya.

 

IPR Membatasi Lahan dan Mengawasi Kerusakan

 

Bupati juga menginformasikan bahwa proses IPR, termasuk untuk komoditas mangan, sudah naik dan tinggal menunggu waktu penerbitan. Izin IPR membatasi luasan lahan hanya 5 hektare per kelompok, sehingga aktivitas penambangan dapat dilokalisasi dan dikontrol dengan baik.

Terkait kerusakan lingkungan, Bupati Kebo menekankan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab.

Ia telah memberikan arahan tegas kepada para Camat dan Kepala Desa dalam rapat kerja baru-baru ini, mengingatkan agar bercermin dari bencana iklim di Sumatera dan Aceh.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network