KUPANG,iNewsTTU-- Kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan tersangka anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay, memasuki tahun ketiga tanpa kejelasan hukum. Sejak dilaporkan pada Agustus 2022, berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, meski korban menyebut seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi.
Korban, Ferry Anggi Widodo, angkat suara dengan nada kecewa dan menilai proses hukum berjalan lamban, bertele-tele, dan tidak transparan. Ia mengaku telah menempuh semua prosedur, namun berkas tetap bolak-balik antara Polda NTT dan Kejati NTT tanpa kejelasan.
“Kasus ini sudah tiga tahun. Semua petunjuk jaksa sudah saya penuhi, tapi berkas tetap bolak-balik. Dari status tersangka sampai P21 saja sudah hampir satu tahun, bahkan mungkin lebih. Sampai sekarang tidak ada kepastian untuk dua anak saya,” kata Anggi, Kamis (11/12/2025).
Berkas Lima Kali Bolak-Balik, Korban Merasa Dipermainkan
Anggi menjelaskan, dirinya telah memenuhi seluruh permintaan jaksa, mulai dari visum, pemeriksaan psikologi anak, hingga bukti rekening koran. Namun, berkas tetap dinyatakan belum lengkap.
“Sudah lima kali berkas ini bolak-balik. Semua yang diminta jaksa saya sudah serahkan. Kenapa belum juga P21? Ada apa sebenarnya?” ujarnya dengan nada kesal.
Ia bahkan mempertanyakan apakah lambannya proses ini berkaitan dengan status tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Kupang.
“Apakah Jaksa Takut Karena Beliau Anggota DPRD?”
Dalam pernyataannya, Anggi dengan tegas melempar pertanyaan kritis yang kini juga menjadi tanda tanya.
“Apakah ada dugaan jaksa takut memberi P21 karena beliau anggota DPRD? Karena punya kekuasaan? Atau ada orang dalam yang bermain? Saya hanya minta keadilan untuk anak-anak saya, bukan untuk kepentingan saya sendiri,” tegasnya.
Anggi meminta Kejati NTT dari Kajati, Wakajati, hingga jaksa pemeriksa, untuk objektif dan tidak membiarkan kasus ini stagnan tanpa alasan jelas.
“Kalian semua punya keluarga, punya anak. Kalau yang mengalami ini adalah anak atau saudara kalian, apa kalian akan diam? Tolong jangan permainkan saya dan anak-anak,” tambahnya.
Desak Partai Hanura Ambil Sikap
Selain menyoroti aparat penegak hukum, Anggi juga meminta Partai Hanura, tempat tersangka bernaung, untuk tidak menutup mata.
“Hanura itu katanya hati nurani rakyat. Tapi rakyat yang mana kalau ada perempuan dan anak yang mencari keadilan malah dibiarkan begini?” sindirnya.
Anggi juga menolak segala bentuk upaya penyelesaian kasus ini secara damai.
“Tidak ada damai untuk beliau. Apa yang dilakukan terhadap saya dan anak-anak tidak bisa diselesaikan dengan kata damai. Saya tegaskan, tidak ada damai. Proses hukum harus berjalan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena lamanya proses dan dinilai tidak sejalan dengan komitmen pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak. Korban kini pasrah sambil menanti apakah Kejati NTT akan menunjukkan keberpihakan pada hukum atau membiarkan kasus ini terus mengambang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
