Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban, yang kemudian kembali ke rumah dalam kondisi lemas. Pihak keluarga yang sempat mencari korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
