LARANTUKA,iNewsTTU-- Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama DPRD akhirnya mencapai kesepakatan melakukan penyesuaian fiskal berupa pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK sebesar 50 persen mulai tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil setelah rencana pinjaman daerah senilai Rp10 miliar ditangguhkan, sehingga pemerintah perlu membuka ruang fiskal untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, terutama di sektor infrastruktur.
Kesepakatan tersebut diambil dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Rabu (26/11) di Gedung Bale Gekekat, Larantuka. Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai pilihan sulit, namun menjadi langkah realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.
Pengurangan Tidak Dipotong Langsung, tapi Dikurangi Bulannya
Sekretaris Daerah Flores Timur sekaligus Ketua TAPD, Petrus Pedo Maran, menjelaskan bahwa pengurangan 50 persen TPP tidak dilakukan dengan memotong nilai bulanan, melainkan dengan mengurangi jumlah bulan pembayaran TPP dalam satu tahun anggaran.
“Formula pengurangan melalui bulan ini lebih mudah dipahami ASN dan lebih aman dari sisi komunikasi publik. Dengan begitu, informasi yang keluar seragam dan tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Flores Timur, Frederick Ama Boleng, menambahkan bahwa perubahan jumlah pegawai akibat pensiun, mutasi, dan formasi baru turut mempengaruhi perhitungan ulang kebutuhan belanja pegawai. Menurutnya, kondisi kemampuan keuangan daerah (KKD) mengharuskan adanya penyesuaian agar ruang belanja untuk program prioritas tetap tersedia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
