KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Primus Feka, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Timor Tengah Utara, meminta Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David, untuk memperhatikan penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Menurut Feka, penghasilan perangkat desa seharusnya ditingkatkan secara bertahap setiap tahun jika anggaran tidak mencukupi.
Feka menekankan bahwa perangkat desa adalah pilar penting dalam penyelesaian administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Dia berpendapat bahwa penghasilan mereka seharusnya dapat mencapai setara golongan 2A, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Kita minta kalau bisa mencapai yang namanya setara golongan 2A,"pintanya.
Selain itu, Feka juga meminta Bupati TTU untuk mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang sewenang-wenang memberhentikan perangkat desa tanpa prosedur yang jelas.
Dia menyoroti pentingnya menegakkan aturan yang ada dan memberikan sanksi kepada kepala desa yang melanggarnya.
Feka mengakui bahwa Bupati TTU telah menyampaikan pentingnya mengikuti prosedur dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pada setiap kesempatan bersama kepala desa.
Namun demikian, masih terdapat kepala desa yang tidak patuh terhadap prosedur tersebut, dan Feka berharap agar tindakan tegas, seperti surat peringatan atau sanksi etik, diberlakukan terhadap mereka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait