KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (GERMAS) menilai tindakan Polres Timor Tengah Utara (TTU) dalam melakukan razia dan penyitaan minuman tradisional sopi milik warga merupakan kebijakan yang tidak berdasar, diskriminatif, serta mencederai rasa keadilan publik.
Presidium GERMAS PMKRI Cabang Kefamenanu, Yohanes Niko Seran Sakan, menyebut bahwa sopi tidak bisa dipandang semata sebagai minuman beralkohol, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat Dawan di Timor Tengah Utara.
“Aparat seolah buta terhadap realitas sosial ini. Mereka memilih menyerang rakyat kecil di pelosok desa, sementara berbagai bentuk pelanggaran di kota justru dibiarkan,” tegas Niko Seran Sakan dalam keterangan tertulis yang diterima iNewsTTU.id, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, hasil observasi lapangan menunjukkan kadar alkohol pada sopi tradisional hanya berkisar antara 5–15 persen, jauh di bawah kadar berbagai minuman keras bermerek yang beredar luas di kota. Namun, kata dia, penindakan justru lebih menyasar masyarakat desa, bukan para pelaku bisnis minuman beralkohol skala besar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
