Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Dihadapkan Sebagai Terdakwa

Eman Suni
Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Dihadapkan Sebagai Terdakwa. Foto iNewsTTU.id/Eman

KUPANG, iNewsTTU.id – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kematian anggota TNI Prada Lucky Namo, Senin (27/10/2025). Dalam sidang tersebut, Komandan Kompi (Danki) Lettu Ahmad Faisal, S.Tr.(Han) hadir sebagai terdakwa atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dipimpin oleh Mayor Chk Sublyaino, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yullanto, S.H., M.H.L. sebagai hakim anggota.

Dalam dakwaan, oditur militer Letkol Chk Yusdiharto, S.H. menyebut bahwa terdakwa Lettu Ahmad Faisal yang menjabat sebagai Komandan Kompi pada Batalyon Teritorial Pembangunan Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, diduga melakukan pemukulan terhadap Prada Lucky menggunakan selang hingga mengenai badan dan bokong korban, yang menyebabkan luka serius hingga berujung kematian.

Sidang juga menghadirkan orang tua Prada Lucky Namo, yakni Sepriana Paulina Mirpey dan ayahnya, sebagai saksi. Saat dipanggil untuk bersumpah, sang ibu tak kuasa menahan emosi. Ia memeluk foto almarhum anaknya sambil menangis histeris di ruang sidang.

Untuk agenda sidang pertama ini, majelis hakim menghadirkan empat orang saksi dari unsur TNI serta dua saksi dari keluarga Prada Lucky.

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WITA itu masih berlangsung hingga siang hari dengan pengamanan ketat. Sejumlah keluarga korban serta warga turut hadir menyaksikan jalannya proses hukum yang menjadi perhatian publik ini.

Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena menyoroti dugaan kekerasan dalam lingkungan satuan militer yang berujung pada kematian seorang prajurit muda.

Pengadilan Militer III-15 Kupang
Nomor Perkara: 40-K/PM.B-15/AD/X/2025
Agenda: Sidang Dakwaan / Sidang Pertama
Terdakwa: Lettu Ahmad Faisal, S.Tr.(Han)

Sebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025). Korban yang baru dua bulan dilantik itu tewas diduga akibat dianiaya seniornya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network