Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Dihadapkan Sebagai Terdakwa

Eman Suni
Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky, Komandan Kompi Dihadapkan Sebagai Terdakwa. Foto iNewsTTU.id/Eman

Prada Lucky bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa prajurit TNI seniornya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.23 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter yang memeriksanya bahwa ia telah dianiaya oleh sesama prajurit TNI. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah luka sayat dan lebam di sekujur tubuhnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network