Caleg PKB di Sabu Raijua Dibatalkan setelah Ditetapkan Jadi Terpidana Pemalsuan Dokumen

Eman Suni
Komisiner Bawaslu NTT, James W. Ratu, Sabtu (05/08/2023). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sabu Raijua, NTT dibatalkan.

Pembatalan ini dilaksanakan setelah adanya keputusan dari pengadilan negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.

Komisiner Bawaslu NTT, James W. Ratu yang dikonfirmasi, Kamis (03/08/2023) mengakui kalau kasus tersebut merupakan temuan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, terkait tindak pidana pemalsuan identitas.

Kasus ini telah dibawa ke Gakkumdu dan memutuskan adanya tindak pidana, sehingga dilanjutkan ke kepolisian dan kejaksaan kemudian dilanjutkan ke pengadilan.

Kader PKB Yan Quaris Bunga ini dalam persidangan dihukum 1 bulan dan diwajibkan membayar denda kepada negara senilai Rp5.000.000.

"Ada salah satu caleg yang telah mendapat putusan pengadilan atas kasus pidana yakni satu bulan kurungan dan terdakwa telah menerima putusan itu," ujar Komisiner Bawaslu NTT, James W. Ratu.

Proses selanjutnya, karena yang bersangkutan merupakan terpidana, sehingga Bawaalu langsung mengeluarkan surat ke KPU untuk memperhatikan hal itu.

"Yang jelas ia sudah menjadi terpidana, saat ini otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon legislatif," tandasnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network