SOE, iNewsTTU.id – Gerak cepat dan senyap aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reskrim Unit Buru Sergap (Buser) membuahkan hasil. Dua pelaku perjudian jenis kuru-kuru dan bola guling berhasil dibekuk di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa kasus perjudian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara.
“Pelaku LK bertindak sebagai bandar judi bola guling, sedangkan YF dan OT merupakan bandar judi kuru-kuru. Mereka menjalankan praktik perjudian di rumah salah satu warga yang sedang berduka,” jelas AKP Wayan Pasek.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Polsek Amanatun Utara, para pelaku sempat melarikan diri. Namun, kerja sama dengan warga sekitar membantu pihak kepolisian melacak keberadaan mereka.
“Untuk mempercepat penangkapan, Kanit Res Polsek Amanatun Utara, Aiptu Mesak Mnanu, berkoordinasi dengan Tim Buser Sat Reskrim Polres TTS. Tim langsung diterjunkan ke lokasi dan berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Para pelaku kemudian digelandang ke Mapolres TTS untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Praktik perjudian merupakan penyakit sosial yang meresahkan masyarakat dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban. Sesuai komitmen Kapolres TTS, tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polres TTS,” tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
