KUPANG, iNewsTTU.id – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada sidang yang digelar Selasa (21/10/2025). Fajar terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Sidang juga dihadiri oleh empat Jaksa Penuntut Umum.
Vonis 19 Tahun dan Denda Rp6 Miliar
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kupang menjatuhkan hukuman penjara yang berat serta denda yang tinggi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 19 tahun penjara dan denda Rp6 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata.
Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga mewajibkan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja membayar restitusi (ganti rugi) sebesar lebih dari Rp359 juta kepada ketiga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait