Hakim Parnata juga menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Mahasiswi Ikut Terseret, Divonis 11 Tahun Penjara
Kasus ini juga menyeret seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang berinisial Fani. Fani terbukti berperan membawa anak-anak tersebut untuk disetubuhi oleh Fajar.
Tiga korban kekerasan seksual ini masih berusia sangat belia, yaitu satu korban berusia enam tahun, dan dua korban lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.
Terhadap mahasiswi Fani, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis berat, yakni 11 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait