JAKARTA, iNewsTTU.id – Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terpidana Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai semakin tidak jelas. Penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dituding tidak serius merespons putusan pidana 1,5 tahun penjara tersebut.
Kritik tajam ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, pada Minggu (12/10/2025).
Dalih COVID-19 Hingga Saling Lempar Tanggung Jawab
Menurut Bhatara, eksekusi terhadap vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada tahun 2019 itu seharusnya sudah lama dilakukan. Namun, Kejaksaan justru menunda dengan dalih Pandemi COVID-19.
Ironisnya, alih-alih bersikap pasif, terpidana Silfester Matutina justru sempat menantang Kejaksaan untuk segera mengeksekusinya dan sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yang kemudian ditolak oleh pengadilan.
Bhatara menilai, ketidakseriusan Kejaksaan terlihat dari berbagai dalih yang digunakan.
"Kami menilai, kejaksaan tidak benar-benar serius dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam kasus ini, terutama dengan menggunakan sejumlah dalih serta saling lempar tanggung jawab antara pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Kejaksaan Agung," ujar Bhatara Ibnu Reza.
Dalih Tak Ditemukan Vs Tampil Bebas di Media
Lebih lanjut, Bhatara menyoroti keanehan dalam upaya Kejaksaan. Pihak Kejaksaan bahkan disebut meminta bantuan penasihat hukum terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor.
"Alih-alih melakukan eksekusi, kejaksaan justru meminta bantuan penasihat hukum dari terpidana untuk menghadirkan kliennya kepada jaksa eksekutor," tuturnya.
Terlebih lagi, dalih Kejaksaan bahwa Silfester tidak dapat ditemukan berbanding terbalik dengan fakta bahwa terpidana ini masih secara bebas muncul di berbagai media massa.
Editor : Sefnat Besie