Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Daluwarsa, Siap Dieksekusi

Jonathan Simanjuntak
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsTTU.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa kasus pencemaran nama baik yang menjerat Silfester Matutina tidak daluwarsa. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, putusan kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Daluwarsa itu (kalau) penuntutan, ibaratnya seseorang memproses pidana korupsi. Sudah 20 tahun (baru diproses), ya sudah daluwarsa," ujar Anang.

Namun, berbeda dengan kasus Silfester yang sudah diputus bersalah dengan vonis 1,5 tahun penjara. Dengan demikian, tidak ada istilah daluwarsa untuk eksekusi putusan.

"Kalau pelaksanaan itu kan tinggal kapan. Banyak kan yang orang sudah di ini (diputus), tahu-tahu dieksekusi, banyak yang sudah berapa tahun baru dieksekusi," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network