KUPANG,iNewsTTU.id-- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi ekosistem laut dan memberantas perburuan satwa dilindungi. Tim patroli gabungan Ditpolairud berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga menangkap penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut dilindungi undang-undang,” ujar Kombes Irwan di Kupang, Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP. P. Sukur XXII–3007 langsung melakukan penyelidikan guna menelusuri asal-usul penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga. Petugas kemudian mengamankan seorang nelayan berinisial A. (23) alias Aslan, yang mengaku sudah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk konsumsi masyarakat setempat.
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penangkapan penyu sudah sering dilakukan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Unit (Marnit) Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud,” jelas Kombes Irwan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait