Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Dua ekor penyu hidup,
- Satu buah bola pelampung warna biru, dan
- Satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman. Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kombes Irwan menegaskan bahwa jajarannya akan terus memperketat pengawasan di seluruh wilayah perairan NTT untuk mencegah praktik perburuan dan perdagangan satwa laut yang dilindungi.
“Penyu adalah satwa langka yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Kami mengajak seluruh masyarakat pesisir untuk berhenti menangkap atau memperjualbelikan penyu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami harap masyarakat terus berperan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut. Perlindungan lingkungan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait