get app
inews
Aa Text
Read Next : Naik Status ke Penyidikan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Nansean Timur TTU Semakin Terang

Kades dan Bendahara Desa Nonobatan TTU Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 16 Desember 2024 | 05:02 WIB
header img
Kepala Desa Nonobatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Bendahara Desa Nonobatan, Florida Oktaviana Seran, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 13 Desember 2024. Foto istimewa

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Kepala Desa Nonobatan, Ruben Arkadius Tahoni, dan Bendahara Desa Nonobatan, Florida Oktaviana Seran, divonis oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang pada Jumat, 13 Desember 2024. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dana Desa Nonobatan untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Ruben Arkadius Tahoni dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp100 juta. Ruben juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp435.139.746. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Florida Oktaviana Seran, yang menjabat sebagai Bendahara Desa Nonobatan, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp34.892.500, yang jika tidak dibayar, akan disita atau diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Baik Ruben maupun Florida menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari, sehingga eksekusi putusan akan ditunda hingga keputusan akhir diambil.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Andre P. Keya, mengungkapkan bahwa perkara ini mencerminkan komitmen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

"Keputusan ini diharapkan dapat memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa yang merupakan hak masyarakat," tegas Andre

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut