Namun, majelis MKH menolak seluruh bantahan tersebut. MKH menilai tidak ada fakta yang mampu menggugurkan rekomendasi KY. Perilaku FK dianggap berulang, tidak pantas, serta merusak nama baik dan martabat lembaga peradilan. Tidak ditemukan adanya faktor yang meringankan dalam kasus ini.
Pemecatan ini menjadi penegasan bahwa integritas dan moralitas seorang hakim adalah harga mati, demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan di Indonesia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait