Nasib Hakim di Jawa Timur Selingkuhi Perempuan Bersuami Berujung Tragis

Sefnat Besie, Jonathan Simanjuntak
Nodai Citra Lembaga, Hakim PN Jember Selingkuhi Perempuan Bersuami Berujung Tragisl. Foto ilustrasi. iNews.id

JAKARTA, iNewsTTU.id – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember berinisial FK. Putusan ini dibacakan pada Kamis (25/9/2025), mengakhiri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Majelis MKH dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, bersama anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Dari Mahkamah Agung (MA), turut hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," tegas Ketua Sidang MKH Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Jejak Gelap Pelanggaran Etik Selama 20 Tahun Mengabdi

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang kemudian diperkuat oleh hasil pemeriksaan mendalam terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta alat bukti. Hakim FK, yang telah 20 tahun mengabdi, ternyata memiliki catatan perilaku yang tidak pantas.

MKH menemukan fakta bahwa FK diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial IN saat bertugas di PN Raba Bima, meskipun keduanya terikat perkawinan yang sah dengan pasangan masing-masing. Bahkan, MKH mengungkap adanya rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Tak berhenti di situ, FK juga disebut pernah memiliki hubungan lain dengan perempuan berbeda selama dua tahun.

Dugaan pelecehan seksual juga sempat dilaporkan terjadi saat FK bertugas di PN Raba Bima. Ironisnya, setelah berpindah tugas ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali terulang, termasuk menjalin hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Bantahan Ditolak, Perilaku Dianggap Merusak Citra Lembaga

Dalam sidang pembelaan, Hakim FK membantah seluruh tuduhan. Ia mengklaim video yang dijadikan bukti bukanlah bukti perselingkuhan, dan beberapa laporan disebutnya merupakan perkara lama yang sudah selesai. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga memberikan pembelaan, menyatakan bahwa FK tidak pernah berselingkuh dengan IN dan tidak melakukan pelecehan, melainkan hanya sebatas hubungan kerja.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network