PHK Sepihak Berujung Pahit, Anggota DPRD Kupang Terbeban Ratusan Juta

Eman Suni
Kantor Pengadilan Negeri Kupang, NTT. Sabtu (13/09/2025). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id--  Tiga mantan karyawan Heo Pub & Karaoke akhirnya memenangkan gugatan terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut yang juga anggota DPRD Kota Kupang dari PDI Perjuangan, Viktor A.Y. Dimoe Heo.

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Kupang menilai manajemen Heo Pub & Karaoke telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan.

Atas putusan tersebut, Viktor diwajibkan membayar kompensasi, pesangon, hingga kekurangan upah dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan Majelis Hakim

Putusan dibacakan dalam sidang daring (E-Court) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang pada Jumat (12/9/2025) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Dima Indra, bersama hakim anggota Paulus Naro dan Tituk Tumuli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat membayar kewajiban sesuai ketentuan undang-undang. Rinciannya:

  • Perkara No. 7/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg

Penggugat: Jemi Jusprianus Ratu Ie
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi sebesar Rp88,5 juta.

  • Perkara No. 9/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg

Penggugat: Tenny Marsco Tapatab
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah periode 2019–2022 sebesar Rp25,015 juta.

  • Perkara No. 8/Fdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg

Penggugat: Andreas Peterson Rand Baki
Putusan: Tergugat wajib membayar kompensasi dan kekurangan upah periode 2019–2022 sebesar Rp28,238 juta.

Melanggar UU Ketenagakerjaan

Majelis hakim menegaskan, PHK sepihak yang dilakukan manajemen Heo Pub & Karaoke jelas bertentangan dengan:

  1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  3. PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Sebagaimana aturan, putusan PHI tidak melalui tahap banding, tetapi dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk perkara perselisihan hak maupun PHK.

Untuk perkara perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja, putusan PHI bersifat final dan mengikat. Bahkan majelis hakim juga dapat menetapkan putusan yang dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun pihak tergugat masih menempuh upaya hukum.


Mantan karyawan, Jemi Jusprianus Ratu Ie, menyambut gembira keputusan tersebut. Menurutnya, putusan majelis hakim menjadi bukti tegaknya keadilan bagi para pekerja.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI yang sudah memberikan putusan yang adil bagi kami. Saat ini kami masih menunggu apakah pihak tergugat akan melaksanakan eksekusi atau mengambil langkah hukum lanjutan,” ujar Jemi kepada wartawan.

Pesan Penting

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak pekerja harus dihormati, sekalipun perusahaan dimiliki oleh figur publik atau pejabat politik. Putusan ini juga menegaskan bahwa hukum ketenagakerjaan tetap berlaku tanpa pandang bulu.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network