Setelah Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Sefnat Besie, Nur Khabibi
Setelah Dipangkas, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI. Foto Ilustrasi iNewsTTU


JAKARTA, iNewsTTU.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota dewan. Keputusan ini merupakan respons langsung terhadap tuntutan masyarakat. Dengan adanya pemotongan ini, berapa pendapatan bersih atau take home pay yang diterima anggota DPR?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa pemangkasan dilakukan terhadap beberapa fasilitas, termasuk biaya langganan listrik, telepon, dan tunjangan transportasi. Selain itu, biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat sebesar Rp20.033.000 juga ikut dipangkas.

Pemotongan tunjangan dan fasilitas ini merupakan bagian dari kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat pimpinan DPR pada Kamis (4/9/2025).

Dasco juga mengonfirmasi bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partainya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangannya. Sementara itu, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai diberlakukan sejak 1 September 2025.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network