JAKARTA, iNewsTTU.id – Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat dan diduga melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, dalam sebuah demonstrasi yang berujung ricuh.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian putusan Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.
Insiden ini terjadi saat Affan Kurniawan tewas diduga terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Jakarta Pusat. Setelah kejadian, Mabes Polri langsung mengusut tuntas dan Divisi Propam Polri menahan tujuh personel.
Dua Pelanggaran Berat, Lima Pelanggaran Sedang
Dalam penyelidikan, Divisi Propam Polri membagi pelanggaran etik menjadi dua kategori. Kategori pelanggaran berat dikenakan kepada dua personel, yaitu:
Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di kursi depan rantis.
Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertindak sebagai pengemudi.
Sementara itu, lima anggota lainnya dijatuhi hukuman dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Sesuai aturan, pelanggaran berat berpotensi berujung pada PTDH dan proses pidana. Sedangkan pelanggaran sedang dapat dikenakan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, serta penundaan pangkat atau pendidikan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait