BANDA ACEH, iNewsTTU.id — Personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau desersi. Rio bahkan diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia dan terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Rio memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri sebelum kasus desersi ini mencuat.
“Yang bersangkutan pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Putusan sidang KKEP pada 14 Mei 2025 menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob,” kata Joko, Sabtu (17/1/2026).
Joko menjelaskan, Rio tidak lagi masuk kantor tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Upaya pencarian pun dilakukan oleh Provos Satbrimob Polda Aceh, termasuk mendatangi rumah Rio dan rumah orang tuanya.
Namun, pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio justru mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
“Isi pesan tersebut berupa foto dan video yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah,” jelas Joko.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
