KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli ikan.
Kepala Dinas Kesehatan TTU, Robert Tjeunfin, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hampir semua ikan yang dijual secara eceran di pasar lokal mengandung formalin.
Informasi ini disampaikan Robert dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Ia mengonfirmasi temuan tersebut dan memberikan tips sederhana kepada masyarakat untuk membedakan ikan berformalin.
"Salah satu cara adalah kita dapat melihat ikan yang mengandung formalin pasti tidak dihinggapi lalat, sedangkan ikan yang tidak mengandung formalin pasti banyak dihinggapi lalat," jelasnya.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Mengimbau
Menanggapi temuan ini, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, mendesak pemerintah daerah agar tidak hanya memberikan imbauan.
Menurutnya, pemerintah harus segera mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang menggunakan formalin, zat yang dilarang penggunaannya di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/Per/X/1999.
"Pemda jangan hanya menghimbau, tapi lakukan operasi pasar dan tindakan hukum atas pelaku usaha yang gunakan pengawet makanan yang dilarang," tegas Viktor.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait