KUPANG,iNewsTTU.id-- Proses hukum terhadap anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris Lay, terus bergulir. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga oleh Polda NTT, politisi Hanura itu hingga kini masih melenggang bebas tanpa penahanan.
Plh Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.H., menegaskan pihaknya kini sedang menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT. Saat berkas perkara dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang akan punya kewenangan penuh untuk menentukan apakah Mokris Lay perlu ditahan atau tidak.
“Kalau ditahan atau tidak, itu nanti kewenangan penuh JPU Kejari Kota Kupang. Kita lihat saja tahap II nanti,” tegas Shirley, Senin (25/8/2025).
Mantan Kajari Kabupaten Kupang itu menambahkan, status sebagai anggota DPRD sama sekali tidak akan menjadi tameng hukum bagi Mokris Lay.
“Siapapun dia, hukum tidak melihat statusnya. Semua sama di mata hukum. Jika dimungkinkan untuk ditahan, pasti saya tahan,” ujarnya lugas.
Kasus ini kian menyita perhatian publik karena melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi teladan. Pasalnya, Mokris Lay dijerat dengan Pasal 49 Huruf A UU PKDRT yang mengancam pidana penjara hingga 3 tahun, serta Pasal 77B jo. Pasal 76B UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Sejumlah kalangan menilai, bebasnya Mokris Lay hingga kini menimbulkan kesan bahwa ada perlakuan istimewa terhadap politisi Hanura itu. Namun, Shirley menepis anggapan tersebut dengan menegaskan bahwa jaksa tidak akan pandang bulu.
“Kalau saat tahap II kami nilai harus ditahan, maka akan ditahan. Tidak ada kompromi,” kata Shirley.
Kini, publik menunggu sikap tegas Kejari Kota Kupang: apakah Mokris Lay, anggota DPRD Hanura yang diduga menelantarkan keluarganya, benar-benar akan merasakan jerat hukum, atau justru terus berlindung di balik status politiknya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait