"Benar sesuai laporan, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujar Ipda Markus.
Pelaku, RB, dilaporkan telah memblokir nomor telepon korban setelah mengetahui kehamilan tersebut. Merasa tidak ada itikad baik, korban akhirnya melapor ke polisi.
Kini, publik dan anggota dewan menunggu tindak lanjut serius dari kepolisian untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait