KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang menelan anggaran hingga Rp48 miliar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Pembangunan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pelaksana pekerjaan.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, jadwal pemeriksaan saat ini sedang dipersiapkan, dan dalam waktu dekat penyidik akan mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Uang Rp251 Juta Sudah Diamankan
Sebelumnya, penyidik Tipidsus Kejati NTT berhasil menyita uang tunai yang diduga terkait kasus ini. Uang senilai Rp100 juta diamankan dari Ridwan Efendi, Direktur PT Parosai, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (19/8/2025).
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang Rp151 juta dari Al Jares, Direktur PT TCA. Kedua perusahaan tersebut tergabung dalam konsorsium PT Parosai – PT TCA KSO yang mengerjakan proyek pembangunan gedung kuliah Undana.
Dengan begitu, total uang yang berhasil diamankan dalam kasus ini telah mencapai Rp251 juta.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan langkah penting untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian negara.
“Penyitaan uang ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah yang dibiayai oleh APBN 2024,” ungkap Raka.
Menurut Raka, langkah penyitaan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah NTT.
“Penyitaan merupakan bagian dari strategi untuk mengamankan barang bukti dan memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat NTT untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemberantasan korupsi, agar pembangunan di NTT dapat berjalan bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik-praktik koruptif,” pungkasnya.
Fokus Kasus
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung FKKH Undana ini menjadi sorotan publik lantaran proyeknya bernilai besar, mencapai puluhan miliar rupiah dari APBN. Saat ini, Kejati NTT terus mendalami keterangan para pihak untuk membongkar apakah ada indikasi kerugian negara lebih besar dari nilai uang yang telah disita.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan segera berlangsung, publik menantikan langkah tegas selanjutnya dari Kejati NTT dalam menuntaskan kasus korupsi yang menyangkut proyek strategis pendidikan di NTT tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait