JAKARTA, iNewsTTU.id –Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp27 Miliar dalam kasus l dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Uang sebanyak itu dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) disita dalam perkara tersangka Windi Purnama, yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.
"Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP (Windi Purnama)," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers kantornya, Senin (11/9/2023).
Dilanjutkan Ketut penyitaan itu dimaksudkan untuk pendalaman kasus dugaan korupsi yang ditrafsir merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp8 triliun.
Ketut juga menjelaskan bahwa pihaknya akan dalami semua di dalam proses persidangan.
“Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa, kita lihat nanti proses penyidikan, yang penting transparan dan keterbukaan," timpalnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, uang sebesar Rp27 miliar itu sempat dikembalikan kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail, saat hendak diperiksa oleh Kejagung pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Saat itu uang dibawa dalam koper dan dalam jenis atau pecahan 100 dollar AS. Saat itu pihaknya mengklaim uang merupakan bentuk recovery atas kasus yang menimpa kliennya.
"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami, Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika," tegas Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7/2023) lalu.***
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait