Tangis Histeris Warnai Sidang Vonis Dua Prajurit TNI Penembak Anak di Medan

Sefnat Besie, Jafar Sembiring
Tangis Histeris Warnai Sidang Vonis Dua Prajurit TNI Penembak Anak di Medan. Foto: Ilustrasi iNewsTTU.id


MEDAN, iNewsTTU.id – Ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti diselimuti suasana haru dan ketegangan pada Kamis (7/8/2025). Sidang vonis kasus penembakan anak di bawah umur yang melibatkan dua prajurit aktif TNI memicu reaksi keras dari keluarga korban.

Fitriyani, ibu kandung korban MAF (13), menangis histeris saat Majelis Hakim membacakan kronologi kematian putranya. Tangisannya pecah disertai jeritan yang memanggil nama sang anak.

“Adek, rindu kali Mamak, Dek. Mamak tahu Adek tak bersalah. Mamak sayang kali sama Adek,” serunya, mengenang putra bungsunya yang tewas di tangan dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang.

Sidang sempat memanas saat keluarga korban mengibarkan bendera bergambar karakter animasi One Piece di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk protes. Mereka menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Petugas pengadilan akhirnya mengamankan dan mengeluarkan keluarga korban dari ruang sidang.

Dihukum 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari Dinas Militer

Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Djunaidi Iskandar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

Majelis Hakim menyatakan kedua prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 26 KUHPM.

Meskipun demikian, Fitriyani menyatakan kekecewaannya. Ia merasa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis pada kasus serupa yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network