Tokoh Masyarakat Desa Oemanu Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa ke Bupati TTU

Isto Santos
Tokoh masyarakat Oemanu saat berada di Kantor Bupati TTU. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat dari Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendatangi Kantor Bupati TTU untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Oemanu selama periode 2023–2025.

Tokoh masyarakat Desa Oemanu, Valentinus Sanbein, dalam pernyataannya kepada media mengatakan, masyarakat merasa dirugikan oleh berbagai kebijakan yang diambil oleh Kepala Desa. Ia menduga telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara dalam sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Kami masyarakat merasa sangat dirugikan oleh pelbagai kebijakan Kepala Desa, sehingga patut kami duga telah terjadi penyalahgunaan keuangan negara," tegas Valentinus, Selasa (22/07/2025).

Dalam laporan tertulis yang disampaikan kepada Bupati TTU, Yosep Falentinus Dellasale Kebo, S.IP., M.Si., tokoh masyarakat merinci sejumlah indikasi penyimpangan.

Tahun Anggaran 2023, pembangunan sumur bor di rumah Kepala Desa di Dusun 1 dengan nilai anggaran Rp300 juta. Sumur yang seharusnya memiliki kedalaman 60 meter, hanya dikerjakan hingga 24 meter tanpa papan informasi kegiatan.

"Program bantuan BPJS Kesehatan untuk pemberdayaan masyarakat tidak direalisasikan. Diduga kegiatan tersebut fiktif dan dananya disalahgunakan," katanya.

Tahun Anggaran 2024, pembangunan sumur bor di Dusun 2 senilai Rp110 juta, dengan kedalaman yang seharusnya 60 meter, tetapi hanya mencapai 24 meter.

Distribusi bibit sapi betina sebanyak 18 ekor. Dalam RAB tercantum harga per ekor Rp7 juta untuk usia 24 bulan, namun sapi yang disalurkan diduga hanya berusia 12–15 bulan dengan harga pasar Rp2,5–3,5 juta.

"Pembangunan deker di Dusun 2 Asotan dengan anggaran Rp13 juta tidak dilaksanakan. Dana pajak pengadaan barang dan jasa tahun 2024 sebesar Rp18 juta tidak disetor ke kantor pajak," jelasnya.

Tahun Anggaran 2025, pembangunan sumur bor di lahan milik Nikodemus Nino di Dusun 1 dilaksanakan tanpa melalui proses musyawarah desa. Masyarakat juga menyayangkan karena sumur tersebut tidak dimanfaatkan untuk irigasi lahan pertanian warga.

"Pembangunan sumur bor itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan masyarakat, karena air tidak dialirkan ke lahan pertanian yang bisa digunakan masyarakat," ujar Valentinus.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan laporan secara langsung kepada Bupati TTU dan mendapatkan respons positif. Bupati TTU, menurut Valentinus, menyatakan siap menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Tadi kami sudah sampaikan ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati siap menindaklanjuti harapan kami sebagai masyarakat. Apabila terdapat temuan dari Inspektorat, maka akan segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network