KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Timor (Unimor) di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT disorot sejumlah pihak setelah realisasi anggaran disebut belum sepenuhnya tuntas.
Hingga pertengahan Juli 2025, tukin baru dicairkan untuk enam bulan pertama (Januari–Juni), sementara satu bulan tambahan serta gaji ke-13 masih belum dibayarkan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan dosen, yang menyebut belum mendapatkan kejelasan dari pihak kampus.
Seorang dosen Unimor yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tukin merupakan hak ASN yang diperjuangkan secara nasional oleh Aliansi Dosen ASN Kemediktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI).
Ia menyebut bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025—yang menjadi dasar hukum pencairan tukin—terbit berkat aksi solidaritas dosen se-Indonesia yang tergabung dalam ADAKSI.
“Perjuangannya panjang, kami iuran agar bisa mengirim perwakilan ke Jakarta, termasuk dari Unimor. Tapi ironisnya, ketika hak itu tiba, kampus kami justru terlambat mencairkan,” ujarnya saat diwawancarai, Minggu (20/7/2025).
Sumber yang sama juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak rektorat. Dosen yang tergabung dalam grup “Pejuang Tukin” disebut telah mendatangi sejumlah pejabat kampus, termasuk bendahara, bagian keuangan, Wakil Rektor II hingga Rektor Unimor pada 15 Juli 2025 lalu. Namun, jawaban yang diterima dianggap tidak memuaskan.
“Katanya sudah diproses di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara), tapi waktu kami cek ke sana, informasinya simpang siur,” keluhnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran jika kampus akan mendapat "red flag" dari kementerian karena pelaksanaan pembayaran yang tidak sesuai jadwal nasional.
Menurutnya, ADAKSI sudah mengirimkan peringatan kepada sejumlah kampus yang belum mencairkan tukin secara penuh hingga 18 Juli 2025.
Pihak Kampus Buka Suara
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unimor, Dr. Emanuel Be, Haukilo, memberikan klarifikasi.
Saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerja Rektor Unimor, Senin, 21/7/2025, Ia mengatakan tidak ada penghilangan hak dosen dan menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran tukin terjadi karena faktor teknis dalam sistem keuangan negara yang baru diberlakukan.
Ia katakan, keterlambatan juga disebabkan oleh aplikasi SAKTI yang digunakan, di mana proses pembayaran harus dilakukan per bulan (tidak bisa gelondongan/sekaligus untuk 6 bulan), sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk pengajuan ADK dan penerbitan SP2D per bulan.
“Aplikasi SAKTI yang digunakan sekarang mewajibkan proses per bulan. Jadi tidak bisa langsung enam bulan sekaligus. Ini membuat proses pengajuan dan penerbitan SP2D memakan waktu,” jelas Emanuel kepada wartawan.
Ia menyebut, pembayaran tukin untuk periode Januari hingga Juni 2025 telah selesai dicairkan pada 16 Juli 2025. Sementara itu, tukin bulan Juli dijadwalkan akan dibayarkan pada Agustus. Setelah itu, pembayaran akan dilakukan secara normal setiap bulan.
Selain itu, Emanuel juga menanggapi isu selisih pembayaran. Menurutnya, terkait dengan selisih pembayaran uang Gaji dosen, itu uangnya ada.
"Di penerbitan SK-nya itu, itu memang seperti ada-ada sedikit selisih di situ Tetapi, uang yang masuk tidak selisih, karena itu langsung dengan serdosnya, serdos menjadi pengurang sehingga selisihnya itu yang dibayar,"tambahnya.
Selain itu, ia juga menerangkan terkait dengan dosen yang sedang lakukan studi lanjutan tidak dibayarkan secara utuh.
"Terkait yang studi lanjut, itu dia hanya bayar 80 persen. Dia tidak bayar full. Maka dia menjadi pengurang lagi, yang khusus untuk studi lanjut. Sehingga, tidak ada pengurangan. Haknya, tetap haknya dibayar."tegasnya.
Ia menambahkan terkait dengan adanya temuan BPK, dosen yang sedang tugas belajar tidak lagi menerima tunjangan fungsional, melainkan diganti dengan tunjangan belajar, meskipun nilainya sama.
"Hasil temuan BPK kami diminta untuk ditahan khusus untuk studi lanjut, karena nomenklaturnya dibayarkan dengan nama tunjangan belajar dan bukan fungsional ketika ia study maka fungsionalnya jadi hilang karena tidak melaksanakan tugas, namun tetap dibayar nilainya sama dengan nama tunjangan belajar,"pungkasnya.
Namun sesuai petimbangan Rektor, pihaknya akan membayarkan sambil berporses dan pihaknya akan menjelaskan kepada BPK terkait dengan temuan tersebut.
“Beberapa kampus bahkan belum berani membayar tunjangan itu. Kami tetap bayarkan karena nomenklaturnya sesuai dengan DIPA, dan kami siap menjelaskan ke BPK,” jelasnya.
Rektor Pastikan Hak Dosen Terpenuhi
Rektor Unimor, Dr. Ir. Stefanus Sio, M.P., menambahkan bahwa seluruh proses penyaluran tukin dan gaji dosen, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hak dosen yang dihilangkan, hanya mengalami keterlambatan teknis.
Ia mengakui, Tukun ini merupakan hal baru sehingga pihak keuangan masih belajar dan penuh hati-hati karena menyangkut uang negara. namun ia memastikan mulai bulan agustus sudah bisa berjalan dengan normal akan masuk ke rekening dosen bersangkutan bersamaan dengan gaji.
“Mulai Agustus 2025, pembayaran akan berjalan normal per bulan, langsung masuk ke rekening dosen,” jelas Stefanus.
Mekanisme Nasional dan Tantangan Transisi
Sebagai informasi, tukin dosen ASN merupakan kebijakan baru pemerintah berdasarkan Perpres 19/2025, yang menyasar dosen ASN di PTN Satker, LLDIKTI, dan BLU Non-Remunerasi. Skema ini tidak lepas dari perjuangan ADAKSI dan baru efektif dilaksanakan secara serentak tahun ini.
Meski telah dibayarkan sebagian, dosen Unimor berharap pihak kampus bisa meningkatkan komunikasi dan transparansi dalam pengelolaan hak-hak pegawai. Mereka juga meminta agar penjelasan teknis dan prosedural disampaikan secara terbuka untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait