Mereka adalah, G.G. (22), N.N. (22 ), D.R. (19), dan P.B. (16). Keempat terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Komitmen Tegas Kapolres: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Malaka dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
"Polres Malaka tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas IPTU Dominggus.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap dugaan tindakan kejahatan.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari kasus tragis yang sebelumnya menimpa seorang siswi SMA berinisial Bunga (nama samaran), yang digilir oleh 11 pemuda di sebuah rumah kosong di Desa Besikama pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Korban Bunga berhasil meloloskan diri pada Minggu sore, 6 Juli 2025. Sebelumnya, Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar telah mengonfirmasi bahwa tujuh pelaku telah ditangkap, sementara empat lainnya masih buron.
Penangkapan terbaru ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas tuntas kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di Malaka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait