Warung Makan Maumere Tutup Massal, Protes Penerapan Perda Pajak Daerah 10 Persen

Joni Nura
Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sikka. Foto istimewa

Maumere, iNewsTTU.id — Forum Warung Makan Maumere Bersatu (FW2MB) menggelar aksi damai di Gedung DPRD Kabupaten Sikka untuk menyuarakan penolakan terhadap penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen bagi restoran, rumah makan, dan warung makan di wilayah tersebut.

Aksi ini dipicu oleh Surat Bupati Sikka Nomor: Bapenda.970/411/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025, yang ditandatangani Bupati Juventus Prima Yoris Kago, mengenai pemberlakuan pungutan pajak 10% sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aksi dimulai dengan long march dari Lapangan Kota Baru menuju Gedung DPRD Sikka, dan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sikka, Adrianus Firminus Parera.

Koordinator aksi, Ifan Baba Hendriques, menegaskan bahwa para pelaku usaha kuliner tidak menolak kewajiban membayar pajak. Namun, menurutnya, kendala utama terletak pada ketidaksiapan konsumen untuk membayar tambahan 10% dari harga makanan.

 "Produk peraturan daerah ini memberatkan pelaku usaha. Kami tidak menolak perda, tapi konsumen enggan membayar pajak. Jika harga dinaikkan, konsumen lari. Jika tidak, kami merugi," ungkap Ifan.

Ifan juga menyoroti kelemahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 yang tidak memberikan sanksi tegas kepada konsumen maupun perlindungan hukum kepada pelaku usaha dalam memungut pajak dari pelanggan.

Tak hanya itu, para pelaku usaha juga mengeluhkan dugaan tindakan represif dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diduga mengancam pencabutan izin usaha bagi mereka yang tidak mampu memenuhi target pungutan pajak.

Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, menyampaikan bahwa DPRD merekomendasikan pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terhadap Perda tersebut.

 "Rekomendasi DPRD adalah agar pemerintah terus menerus memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023, agar tidak ada miskomunikasi di masyarakat," jelas Stef.

Sekda Sikka, Adrianus Firminus Parera, menambahkan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif agar masyarakat dan pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku.

Pasca RDP dan keluarnya rekomendasi DPRD, para pemilik warung makan menyatakan kesediaan untuk kembali membuka usaha mereka. Mulai 18 Juli 2025, seluruh warung makan di Kota Maumere kembali beroperasi dan melayani warga.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network