JAKARTA, iNewsTTU.id - Bagi banyak orang yang tengah mengurus administrasi perpajakan secara daring, lupa password NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan EFIN (Electric Filing Identification Number) bisa menjadi kendala. Oleh karena itu, iNews.id merangkum beberapa cara untuk mengatasi masalah ini:
Datang Langsung ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak): Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mendatangi KPP terdekat. Pastikan membawa dokumen seperti NPWP dan kartu identitas.
Menghubungi Call Center KPP: Wajib pajak juga dapat menghubungi call center Kring Pajak melalui nomor 1500200, terutama bagi wajib pajak orang pribadi.
Chat Pajak: Kunjungi laman pajak.go.id dan klik logo chat pajak. Sampaikan keluhan mengenai pajak kepada petugas melalui chat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait