Kapolres menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Turangga adalah memantau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Dalam pelaksanaan tugas, anggota dilengkapi dengan surat perintah tugas dengan nomor Sprint/546/VII/OPS.1.3./2025.
Kapolres Dorizen juga menekankan agar personel tidak melakukan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli) di jalan, senantiasa profesional, dan menghindari adu argumen dengan pengendara. Hal ini demi menjaga citra positif institusi Polri di mata masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait