Pecat Perangkat Secara Aneh, Kepala Desa Tamakh Dihadapkan ke PTUN

Eman Suni
Advokat Melkzon Beri gugat kepala Desa Tamakh, di PTUN Kupang NTT, Kamis(17/07/2025). Foto:Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Keputusan Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, yang memberhentikan ND dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pemerintahan kini menjadi objek gugatan resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum ND, Advokat Melkzon Beri, SH., M.Si, Kamis, 17 Juli 2025.

Melkzon, yang juga Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT, menyampaikan bahwa Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor: 06/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang menjadi dasar pemberhentian kliennya, cacat hukum secara prosedural dan substansial.

"Keputusan itu bertentangan dengan Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Ini adalah bentuk nyata tindakan sewenang-wenang atau abuse of power (Abus de droit) yang dilakukan Kepala Desa," tegas Melkzon didampingi rekannya Velinthia Latumahina, SH., MH.

Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini, terjadi kekeliruan fatal dalam memahami posisi hukum kliennya. "Yang dilaporkan malah diberi tempat, sementara yang melapor justru diberhentikan. Ini kan ironi. Bahkan, Rekomendasi Camat Pantar Tengah yang dijadikan dasar pemberhentian, justru dikeluarkan saat rapat penyelesaian masalah masih berlangsung," kata Melkzon heran.

Lebih mengejutkan lagi, lanjutnya, Kepala Desa Tamakh bahkan tidak mematuhi perintah Bupati Alor yang sebelumnya telah menyurati agar keputusan pemberhentian itu dicabut dan ND dikembalikan ke jabatan semula. "Tapi bukannya melaksanakan perintah Bupati, Kepala Desa malah menggandeng BPD untuk menolak perintah tersebut lewat musyawarah. Ini benar-benar aneh tapi nyata, seperti merasa lebih tinggi dari Bupati," sindirnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network