Aroma Kejanggalan dalam Proses Hukum
Yang menjadi sorotan dalam pengaduan ini adalah proses hukum yang dianggap tidak transparan oleh keluarga Konay. Fransisco mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui adanya penyelidikan terhadap status tanah itu setelah Marthen Konay angkat bicara ke media. Tak lama kemudian, Marthen malah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.
“Aneh, setelah Marthen buka suara di media tentang bukti-bukti tanah, justru dia yang diperiksa. Kami tidak pernah diberitahu soal proses hukum ini dari awal. Lalu di mana asas keterbukaan dan keadilan?” tegas Fransisco.
Ia pun mempertanyakan integritas proses penyidikan oleh Kejati NTT, mengingat obyek tanah yang disita sejatinya telah memiliki rekam jejak hukum yang jelas sejak lebih dari dua dekade lalu.
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi III DPR RI berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Dalam kesimpulan RDP, Ketua Komisi III Habiburokhman memastikan pihaknya akan segera memanggil Kejaksaan Tinggi NTT dan Kemenkum HAM NTT untuk mengklarifikasi status tanah serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat membuka tabir permasalahan dan menghadirkan kejelasan hukum yang berkeadilan, bukan hanya terhadap para tersangka, tetapi juga terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk keluarga Konay.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait