Ia menambahkan bahwa langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk kasih sayang terhadap yang bersangkutan, bukan karena dendam.
Namun tidak menutup kemungkinan jika Kalau memang harus masuk proses hukum, maka akan segera didorong ke penegak hukum untuk proses penyelidikan dengan konsekuensi pada pemecatan jika terbukti dan terjebak kasus hukum.
Ia juga meminta publik untuk tidak berspekulasi atau membuat tafsir liar terkait kasus ini. Pemerintah, katanya, bekerja berdasarkan data dan aturan, bukan opini atau tekanan luar.
“Ini bukan keputusan emosional. Ini hasil pemeriksaan internal dan bentuk tanggung jawab saya sebagai kepala daerah,” tambahnya.
Meskipun dicopot dari jabatan, ASN tersebut masih memiliki hak-haknya sebagai pegawai.
Bupati menyatakan bahwa pihaknya sudah menyurati seluruh instansi terkait agar tetap menerima dokumen kependudukan warga meskipun saat ini Dukcapil TTU belum memiliki kepala dinas definitif.
"Pelayanan publik tetap berjalan, tidak ada masalah. Kita buat edaran agar semua instansi menerima dokumen warga dengan surat keterangan," tutupnya.
Dengan terungkapnya alasan di balik pencopotan ini, Pemkab TTU berharap masyarakat bisa memahami langkah yang diambil demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap pelayanan administrasi kependudukan di daerah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait