Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pejabat pelaksana tugas (PLT) saat ini akan memasuki masa pensiun tahun depan. Karena itu, Pemkab TTU menunda pengajuan nama baru hingga proses job fit selesai agar tidak terjadi kekosongan jabatan berulang.
Namun alasan utama pemberhentian ternyata jauh lebih serius. Menurut Yosep, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, ditemukan pelanggaran yang sangat fatal, salah satunya adalah penerbitan dokumen akta kematian untuk orang yang sebenarnya masih hidup.
"Ada beberapa dokumen yang diterbitkan, orang masih hidup tapi diterbitkan akta mati. Ini bahaya sekali. Ada yang mau lapor polisi, tapi saya bilang jangan. Kita ambil alih tanggung jawab dengan memberhentikan yang bersangkutan," tegasnya.
Bupati juga menegaskan bahwa keputusan nonjob diambil justru untuk melindungi ASN yang bersangkutan agar tidak menghadapi pemecatan langsung.
"Kalau saya tidak ambil tindakan nonjob, pasti dia dipecat. Sekarang pilih mana, mau nonjob atau dipecat?" ujar Yosep.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait