ATAMBUA, iNewsTTU.id — Polres Malaka, Polda NTT kembali mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Senin, 23 Juni 2025, kembali dimenangkan oleh pihak pemohon.
Hakim tunggal, Ester Siregar, SH, dalam putusan yang dibacakannya, menyatakan bahwa penetapan Andreas Nahak sebagai tersangka oleh Polres Malaka tidak sah menurut hukum. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan agar Andreas Nahak segera dibebaskan dari tahanan Rutan Polres Malaka.
Hal itu diungkapkan oleh Tim kuasa hukum Andreas Nahak, yang terdiri dari Dominikus G. Boymau dan Jerimias F. bani, kepada wartawan di Kefamenanu.
Keduanya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Atambua atas dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan mereka.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Atambua yang telah mengabulkan seluruh permohonan kami dan menyatakan bahwa Andreas Nahak tidak sah ditahan. Kami juga mendesak agar pihak kepolisian segera mengeluarkan klien kami dari tahanan,” ujar Dominikus Boymau dan Jerimias, Selasa 24/6/2025.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penetapan kembali Andreas Nahak sebagai tersangka tidak didasari pada bukti baru.
“Polres Malaka masih menggunakan bukti-bukti lama, seperti visum dan keterangan ahli yang juga digunakan dalam praperadilan tahun lalu. Ini tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Menurutnya, jika polisi ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada pembaruan alat bukti, termasuk visum ulang.
“Kalau mau tetapkan seseorang jadi tersangka, visum-nya harus diperbarui. Tapi ini tidak dilakukan,” tambah Boymau.
Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Seharusnya SPDP dikirimkan kepada jaksa, pelapor, dan terlapor pada tahap penyelidikan. Tapi dalam kasus ini, Polres Malaka malah menetapkan tersangka lebih dulu, baru kemudian mengirim SPDP. Ini cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, Pengadilan Negeri Atambua juga mengabulkan permohonan praperadilan atas nama Andreas Nahak dan menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Malaka tidak sah.
Kekalahan dua kali berturut-turut ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme dan prosedur penyidikan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Malaka mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Andreas Nahak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait