Polres TTU Ungkap 7 Fakta Kasus Penikaman Pria Bertato di Lurasik

Isto Santos
Korban Arkadius Nahak mengalami luka akibat sajam. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap tujuh fakta terkait kasus penikaman seorang pria bertato di Lurasik, yang menyebabkan Arkadius Nahak (22) mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Kefamenanu. 

Tiga terduga pelaku telah diidentifikasi: Arnoldus Jansen Fina (19), Maksimus Biko (18), dan Rolan Fina (17).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitan mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah duka di Pelita, RT/RW: 011/003, Desa Boronubaen, Kecamatan Biboki Utara. 

"Tidak lama kemudian Pelapor yang merupakan ibu kandung dari korban mendengar ada keributan dan suara teriakan dan banyak orang yang berkerumun. Ketika didekati Pelapor melihat korban sudah berdarah dan korban mengatakan ke Pelapor bahwa dirinya di tikam," ungkap Ipda Wilco, Minggu (08/06/2025).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network