Sidang Putusan Kasus Kematian Yanuarius Bano Digelar Hari Ini di PN Kefamenanu

Isto Santos
Advokat Mario Kebo (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Hari ini, Kamis (15/05/2025), menjadi babak akhir dalam persidangan kasus kematian Yanuarius Bano yang penuh misteri.

Setelah bergulir selama tujuh bulan, mulai dari laporan kepolisian di Polres Timor Tengah Utara (TTU) hingga persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu, putusan atas kasus yang menewaskan Yanuarius Bano di Desa Nian akan dibacakan.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/436/X/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT yang diterima pada 24 Oktober 2024. Yohanes Pakael alias Jhon ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Yanuarius Bano.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Oktober 2024, di sekitar lokasi acara kondangan di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten TTU. Tersangka dijerat dengan Pasal 354 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Kuasa Hukum Yohanes Pakael, Mario Kebo, yang dikenal dengan julukan Naga Merah, mengonfirmasi jadwal sidang putusan kliennya. Ia menyatakan kesiapannya untuk menerima putusan, meskipun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 10 tahun.

"Tanggal 15 Mei 2025 sidang terakhir sesuai dengan jadwal setelah kami melakukan pledoi, itu sidang putusan," ujar Mario Kebo pada Rabu (14/05/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan pledoi dan menilai tuntutan 10 tahun penjara dari JPU terlalu tinggi dan tidak berdasar. Menurutnya, JPU tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan pelaku, serta keterangan saksi yang meragukan.

"Pada prinsipnya kami tetap menghargai tuntutan dari jaksa namun kemarin di pledoi kami, kami minta untuk putusan itu di bawah 5 tahun. Kemarin kami juga minta kepada Majelis Hakim supaya mempertimbangkan barang bukti itu yang tidak dihadirkan oleh JPU," jelasnya.

Ia berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang diajukannya dan menjatuhkan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, sehingga memberikan keadilan bagi terdakwa.

"Karena memang selama ini dalam persidangan bukti yang dipakai itu pakaian. Pakaian itu melekat langsung jadi tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti, hanya bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk. Jadi pakaian tidak bisa dijadikan alat bukti yang valid dalam persidangan," tegas Naga Merah.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network