SOE, iNewsTTU.id - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Eduard Markus Liu, mengambil langkah cepat untuk mengatasi kevakuman pelayanan kemasyarakatan di Desa Oehan, Kecamatan Kuanfatu, dan Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara. Pada Selasa (06/05/2025) sore, Bupati Liu melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Oehan dan Pj Kepala Desa Tumu di ruang kerjanya.
Kepada awak media, Bupati Eduard Markus Liu menjelaskan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memulihkan pelayanan pemerintahan di kedua desa tersebut. Hal ini penting agar masyarakat tidak terkendala dalam urusan surat menyurat dan pengelolaan dana desa untuk pembangunan dapat berjalan lancar.
Dua Pj Kepala Desa yang dilantik adalah Kornelius Kase, staf pada Kantor Camat Kuanfatu, sebagai Pj Kepala Desa Oehan, dan Meryati K. Tafuli, staf pada Kantor Camat Amanatun Utara, sebagai Pj Kepala Desa Tumu.
Keduanya menggantikan pejabat lama yang diberhentikan akibat gagal dalam pengelolaan dana desa pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Kegagalan tersebut mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat karena hak pembangunan desa tidak terealisasi selama dua tahun.
Bupati Liu menegaskan kepada kedua Pj Kepala Desa untuk segera memperbaiki administrasi dan pembangunan fisik di desa masing-masing.
Mereka juga diinstruksikan untuk membangun komunikasi aktif dengan tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka mempersiapkan penjaringan calon kepala desa definitif yang berintegritas dan berkualitas.
Masa jabatan Pj Kepala Desa hanya berlaku selama enam bulan. Oleh karena itu, Bupati Liu meminta keduanya untuk memanfaatkan waktu yang ada sebaik mungkin dalam mengatasi berbagai persoalan di desa.
Meskipun memiliki tugas pokok di kantor kecamatan, kedua Pj Kepala Desa diharapkan mampu membagi waktu secara efektif untuk mengelola kegiatan dan masalah di desa.
Bupati Liu juga menekankan pentingnya percepatan penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) keuangan dana desa tahun 2024 dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) tahun anggaran 2025.
Pembangunan di desa juga harus dilaksanakan sesuai aturan dan tanpa diskriminasi. Bupati memperingatkan akan memberikan sanksi tegas jika kedua Pj Kepala Desa tidak bekerja maksimal, terutama dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati TTS Johny Army Konay, Wakil Ketua I DPRD TTS Yoksan Benu, Kajari TTS Sumantri, Ketua PN TTS, para Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas PMD dan jajaran, Camat Kuanfatu dan Camat Amanatun Utara, serta sejumlah masyarakat pendukung.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait