"Kami berharap DPRD Sikka segera lakukan penyelidikan secara komprehensif. Hasil dari penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hak milik Unipa dan memberikan rekomendasi solusi yang konstruktif," pungkasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu menyatakan bahwa persoalan Unipa adalah keputusan politik masa lalu yang sudah selesai.
"Waktu itu semua pihak setuju termasuk pihak kementerian, makanya Unipa itu dibangun. Tentunya dengan regulasi dan kondisi politik saat itu berbeda dengan hari ini, artinya secara politik tidak ada masalah terkait Unipa," ucap Stef.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Sikka bersama Pemkab Sikka sejak periode 2019 telah mengusulkan penegerian Unipa ke pemerintah pusat, karena menurutnya tidak ada lagi persoalan terkait status kepemilikan.
"Hari yang paling penting adalah kita semua berupaya mengerikan Unipa ini. Karena semua persoalan sudah selesai dengan keputusan politik masa itu," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai perubahan akta pendirian, Stef Sumandi menepis dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Desakan Petrus Selestinus ini mengindikasikan bahwa polemik mengenai status kepemilikan aset Unipa belum sepenuhnya usai dan berpotensi menjadi isu politik yang hangat di Kabupaten Sikka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait