MAUMERE, iNEWSTTU.ID - Polemik mengenai status kepemilikan Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere kembali mencuat. Advokat senior Petrus Selestinus mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka untuk menggunakan hak angket guna mempertanyakan kejelasan hak milik universitas tersebut. Desakan ini muncul menyusul dugaan manipulasi akta pendirian Unipa.
Petrus menjelaskan, permasalahan bermula dari perubahan akta pendirian Unipa dari akta Nomor 05 yang menyatakan Unipa milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka, menjadi akta Nomor 21 yang mencantumkan Unipa sebagai milik Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa atas nama pembina yayasan, Alexander Longginus dan Yosep Ansar Rera. Perubahan akta ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan DPRD Sikka dan Pemerintah Kabupaten Sikka.
"DPRD Sikka tidak boleh diam saja, itu ada uang dan aset Pemda Sikka yang harus dipertanggungjawabkan," tegas Petrus, menyoroti kekayaan awal pendirian Unipa sebesar Rp2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sikka, sesuai dengan pasal 19 akta Nomor 05.
Menurut Petrus, perubahan akta pada 22 Oktober 2004 tersebut secara otomatis mengalihkan aset dan penyertaan modal awal Pemda Sikka menjadi milik yayasan. "Terus pertanggungjawaban yayasan kepada Pemda Sikka terkait modal serta aset apa?" tanyanya.
Oleh karena itu, ia mendesak DPRD Sikka sebagai representasi rakyat untuk mendapatkan informasi yang transparan dan akuntabel mengenai status hukum aset Unipa.
"DPRD Sikka memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan aset daerah, termasuk aset yang dikelola oleh lembaga pendidikan tinggi seperti Unipa. Penggunaan hak angket akan membuka ruang bagi DPRD untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," ujar Petrus.
Petrus menambahkan bahwa polemik ini telah berlangsung lama dan meresahkan civitas akademika serta masyarakat Maumere. Ia berharap DPRD Sikka bertindak proaktif demi kepastian hukum dan kualitas pendidikan di Sikka.
"Kami berharap DPRD Sikka segera lakukan penyelidikan secara komprehensif. Hasil dari penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hak milik Unipa dan memberikan rekomendasi solusi yang konstruktif," pungkasnya.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Stef Sumandi, melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu menyatakan bahwa persoalan Unipa adalah keputusan politik masa lalu yang sudah selesai.
"Waktu itu semua pihak setuju termasuk pihak kementerian, makanya Unipa itu dibangun. Tentunya dengan regulasi dan kondisi politik saat itu berbeda dengan hari ini, artinya secara politik tidak ada masalah terkait Unipa," ucap Stef.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Sikka bersama Pemkab Sikka sejak periode 2019 telah mengusulkan penegerian Unipa ke pemerintah pusat, karena menurutnya tidak ada lagi persoalan terkait status kepemilikan.
"Hari yang paling penting adalah kita semua berupaya mengerikan Unipa ini. Karena semua persoalan sudah selesai dengan keputusan politik masa itu," tuturnya.
Ketika ditanya mengenai perubahan akta pendirian, Stef Sumandi menepis dan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Desakan Petrus Selestinus ini mengindikasikan bahwa polemik mengenai status kepemilikan aset Unipa belum sepenuhnya usai dan berpotensi menjadi isu politik yang hangat di Kabupaten Sikka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait