Kupang, iNewsTTU.id- Esie Welhelmina Yennia Bire (46), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Bakunase, Kota Kupang, terpaksa mencari keadilan ke Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (23/4/2025).
Istri dari Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Elly Roby Yennia (44), anggota Polda NTT, ini mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum petugas PT Pegadaian Syariah Kupang di Polsek Kota Raja. Laporan tersebut telah ia layangkan sejak Juni 2024 namun tak kunjung menemui titik terang.
"Saya mengadu ke Ombudsman NTT, supaya laporan saya itu cepat ditangani sampai selesai," ujar Esie kepada wartawan usai menyampaikan aduannya.
Esie mengaku rutin menanyakan perkembangan kasusnya ke Polsek Kota Raja, namun hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Dari laporan 21 Juni 2024, Polsek Kota Raja sudah tiga kali kirim SP2HP. Yang ketiga itu dikirim Bulan Maret 2025," ungkapnya.
Dalam SP2HP terakhir, tertulis bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara awal dan akan meminta keterangan dari pihak showroom mobil, notaris, serta sales PT Pegadaian Syariah Kupang. Namun, Esie mengungkapkan kekecewaannya karena selama ini terlapor oknum Pegadaian tak pernah dipanggil untuk diperiksa.
Upaya menanyakan perkembangan kasus melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Unit Reskrim Polsek Kota Raja juga berujung buntu. Nomor kontak Esie bahkan diblokir. Ia menduga aparat Polsek Kota Raja tidak serius menangani kasus yang menimpanya.
Sang suami, Aipda Roby, pun sempat turun tangan mendatangi Polsek Kota Raja untuk menanyakan kejelasan kasus tersebut. Namun, hingga kini, sejumlah pihak yang dilaporkan belum juga dimintai keterangan. Esie berharap pengaduannya ke Ombudsman dapat mempercepat proses hukum dan memberikan ganjaran setimpal kepada para pelaku.
Ironisnya, kasus dugaan pemalsuan ini berbuntut panjang dan mengancam karir Aipda Roby di kepolisian.
Awal Mula Kredit Mobil Berujung Dugaan Pemalsuan
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Aipda Roby dan Esie membeli mobil truk secara kredit di PT Pegadaian Area Kupang. Saat itu, Roby telah membayar uang muka Rp100 juta, namun masih kurang Rp20 juta dari persyaratan. Petugas Pegadaian kemudian mengarahkan mereka untuk mengambil kredit mobil bekas di sebuah showroom di Lasiana, dengan pembayaran cicilan bulanan melalui Pegadaian.
Pasutri ini akhirnya membeli mobil dump truck Mitsubishi Canter keluaran tahun 2013 seharga Rp275 juta. Sebagai jaminan kredit atas nama Esie, Roby menyerahkan BPKB mobil tangki air miliknya. Cicilan bulanan sebesar Rp7 juta lebih pun berjalan selama hampir setahun sebelum pandemi Covid-19 melumpuhkan usaha Roby dan menyebabkan mobil truk ditarik oleh Pegadaian.
Kejanggalan mulai dirasakan Roby ketika mobil truknya dilelang pada tahun 2021 tanpa pemberitahuan. Puncaknya, ia mendapati BPKB mobil tangki miliknya telah berada di PT Pegadaian Syariah Cabang Kupang tanpa sepengetahuannya, dijadikan jaminan over credit senilai Rp120 juta. Hal ini terungkap saat petugas Pegadaian Kampung Solor datang menarik mobil truk di rumahnya.
"Kan saya sudah kasih uang muka Rp100 juta, kenapa harus meminjam lagi di Pegadaian Syariah tanpa sepengetahuan saya. Ini kita duga permainan dari oknum petugas Pegadaian Kampung Solor yang tidak diketahui Pegadaian Syariah," ungkap Roby geram.
Kecurigaan Roby semakin kuat saat mengecek dokumen pinjaman di Pegadaian Syariah. Ia mendapati semua akad kredit dipalsukan, termasuk tanda tangannya yang ia klaim tidak pernah bertemu dengan notaris terkait.
Anehnya, Roby justru dilaporkan oleh Pegadaian Syariah ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada tahun 2022 atas tuduhan menunggak angsuran pinjaman fiktif sebesar Rp92.999.923. Meski telah menjelaskan kronologi kejadian, kasus tersebut tak menemui penyelesaian.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Roby kembali dilaporkan ke Propam Polda NTT atas tuduhan mengancam petugas Pegadaian dengan senjata api, yang ia bantah keras. Sidang kode etik tanpa saksi dan barang bukti pun ia jalani, namun hingga kini belum ada putusan. Akibatnya, ia dimutasi (demosi) ke Polres Sabu Raijua sejak September 2023 dan sudah setahun tidak menerima gaji karena menolak keputusan demosi sepihak tersebut.
Berharap Keadilan di Pengadilan
Merasa diperlakukan tidak adil, Roby dan Esie akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Raja dan Polresta Kupang Kota. Esie melaporkan dugaan pemalsuan surat di Pegadaian Syariah (LP/B/068/VI/2024/Sektor Kota Raja), sementara Roby melaporkan pencemaran nama baik (LP/B/11/I/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT). Sayangnya, kedua laporan ini juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Roby hanya berharap semua laporannya dapat diproses hingga pengadilan, agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap.
Tanggapan Polsek dan Polres
Kepala Polsek Kota Raja, AKP Leyfrids D Mada, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa laporan soal pemalsuan surat sudah ditindaklanjuti dan telah dilakukan gelar perkara. "Kasus ini kami sudah gelar dan hasil gelar bahwa pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Kami akan sampaikan lagi perkembangannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Kombes Polisi Aldinan Manurung, mengaku masih mengecek perkembangan kasus ini. "Saya masih cek penanganannya," singkatnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, berjanji akan mempelajari kasus pengaduan Esie dan memberikan informasi lebih lanjut setelahnya.
"Tadi pengaduannya sudah dilayani teman-teman penerima laporan. Saya pelajari dulu masalahnya dan saya akan info balik," kata Darius singkat.
Masyarakat menanti langkah konkret dari pihak kepolisian dan Ombudsman untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang Complex ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait